Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Negeri Parepare dibentuk berdasarkan SK Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2-144/KMA/SK/I/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Di Pengadilan dan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Parepare Tentang Penunjukkan Dan Pengangkatan Atasan Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID), Pejabat Pengelila Informasi Dan Dokumentasi (PPID), Petugas Informasi Dan Penanggung Jawab Informasi pada Pengadilan Negeri Parepare, perubahan atas Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Parepare Nomor : tentang Penunjukkan Dan Pengangkatan Atasan Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID), Pejabat Pengelila Informasi Dan Dokumentasi (PPID), Petugas Informasi Dan Penanggung Jawab Informasi pada Pengadilan Negeri Parepare.