Pengadilan wajib mengumumkan secara serta merta Informasi yang mengganggu pelayanan publik di Pengadilan, meliputi namun tidak terbatas pada: |
---|
1. Informasi rencana pemeliharaan dan/atau gangguan sarana dan prasarana utilitas publik; 2. Informasi gangguan keamanan yang sedang terjadi; dan 3. Informasi tentang persebaran dan sumber penyakit yang berpotensi menular. |